Pada Minggu dini hari, seorang pria dengan inisial RU telah ditangkap oleh pihak kepolisian karena menusuk seorang anggota TNI bernama RR di kawasan Blok M, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Kanit Resmob Polres Jakarta Selatan AKP Bima Sakti menyatakan bahwa kepolisian menerima laporan tentang insiden penganiayaan tersebut dari masyarakat sekitar tempat hiburan malam. Tim Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan segera turun tangan dengan melakukan olah TKP, meminta keterangan saksi, dan mengamankan korban. Korban, yang merupakan seorang anggota TNI, mengalami 13 tusukan dan telah dilarikan ke Rumah Sakit Fatmawati untuk penanganan medis.
Pelaku dan korban diketahui tidak saling mengenal, sementara polisi juga telah memeriksa tiga lokasi terkait dengan kejadian tersebut. Pelaku akhirnya berhasil ditangkap di rumahnya di Jakarta Timur pada malam hari. Barang bukti berupa pakaian korban telah diamankan untuk penyelidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan dan Pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan. Tindakan tersebut dapat dikenai hukuman penjara selama lima tahun. Penyelidikan lebih lanjut masih terus dilakukan oleh pihak kepolisian untuk mengungkap motif dan kronologi dari kejadian tersebut.












