Sindikat Pembobol Minimarket di Kembangan Ditangkap: Info Terbaru

Polres Metro Jakarta Barat berhasil membekuk empat anggota sindikat pencurian yang beraksi di sebuah minimarket di Srengseng, Kembangan. Kombes Polisi Twedi Aditya Bennyahdi menegaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah serangkaian penyelidikan intensif mengikuti laporan pada akhir Juni 2025. Para pelaku berhasil ditetapkan sebagai tersangka, yaitu R (alias R), GB (alias G), T (alias P), dan AK (alias A). Dari keempat tersangka, R merupakan residivis kasus serupa di wilayah Tangerang, Banten. Modus operandi para pelaku tergolong sistematis, dimulai dari memantau minimarket yang tutup, memastikan keamanan dan sepi sekitar lokasi, hingga masuk melalui jendela lantai dua dan membobol pintu dengan menggunakan linggis dan obeng. Mereka kemudian menggasak rokok dari berbagai merek serta beberapa minuman kemasan dengan total nilai curian mencapai Rp56 juta. Barang tersebut kemudian dijual di wilayah Jakarta Utara dengan harga Rp12 juta, yang kemudian dibagi rata oleh keempat pelaku. Penyidikan mengungkap bahwa komplotan ini telah melakukan dua aksi serupa sepanjang tahun 2025 dan mereka dijerat dengan Pasal 363 Ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Tindakan ini menggarisbawahi komitmen Polres Metro Jakarta Barat dalam menegakkan hukum dan memberikan rasa aman kepada masyarakat.

Source link