Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya telah mengungkap kasus manipulasi data pribadi melalui penjualan kartu SIM perdana telepon seluler. Ini melibatkan empat tersangka yaitu IER, KK, F, dan FRR. Kasus ini terungkap setelah Direktorat Reserse Siber menerima informasi dari masyarakat dan melakukan patroli siber, menemukan akun LinkedIn yang menggunakan data orang lain.
Para tersangka memiliki modus operandi masing-masing, seperti menggunakan nomor kartu SIM yang terdaftar atas nama orang lain untuk mengirim pesan WhatsApp mengaku sebagai anggota keluarga, atau menjual kartu SIM yang telah terdaftar kepada pelanggan atas permintaan pemilik konter. Beberapa barang bukti seperti ponsel, kartu SIM, CPU, dan bukti pembayaran berhasil diamankan dari para tersangka.
Kasus ini berada di bawah Pasal 51 Ayat (1) Jo. Pasal 35 UU Nomor 11 Tahun 2008 dan Pasal 67 ayat (3) Jo. Pasal 65 Ayat (3) UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun dan/atau denda maksimal Rp12 miliar. Diharapkan tindakan ini menjadi peringatan bagi mereka yang mencoba melakukan manipulasi data pribadi melalui kartu SIM ponsel.












