Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah mengungkap cara memburu pajak melalui media sosial, dengan fokus pada influencer dan affiliate marketer. Menurut Direktur Peraturan Perpajakan I DJP, Hestu Yoga Saksama, pengawasan kepatuhan pajak melalui media sosial dilakukan melalui skema crawling, yaitu sistem yang menggunakan mesin pencari untuk menemukan konten yang diunggah oleh pengguna media sosial.
Fiskus biasanya memantau harta kekayaan yang dipajang oleh wajib pajak di media sosial dan membandingkannya dengan data di sistem pajak. Jika terdapat ketidaksesuaian, otoritas pajak akan memberikan edukasi atau peringatan langsung kepada wajib pajak terkait. Baik para influencer maupun penerima endorse juga menjadi obyek pengawasan fiskus.
Direktorat Jenderal Pajak melakukan langkah-langkah ini untuk menjamin kesetaraan kepatuhan pajak, baik di dunia nyata maupun dalam dunia digital. Dengan perkembangan digitalisasi yang semakin pesat, otoritas perpajakan harus dapat menangkap seluruh aktivitas, sehingga tidak ada yang terlewat dalam pembayaran pajak.
Inisiatif ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap individu atau entitas yang memperoleh pendapatan dari kegiatan online juga mematuhi kewajiban pajak mereka. Hal ini dilakukan untuk menjaga keadilan dan kepatuhan pajak secara menyeluruh.