Polisi Ungkap Rudapaksa Ayah ke Anak di Bekasi

Polres Metro Bekasi Kota berhasil mengungkap kasus rudapaksa yang dilakukan seorang ayah terhadap anak kandungnya di Kota Bekasi. Kejadian tersebut terjadi pada bulan Mei di Jalan Atu Atan RT 001/RW 007 Kelurahan Jatirangga, Kecamatan Jatisampurna. Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, menjelaskan bahwa kejadian tersebut terjadi ketika si ayah sedang bermain handphone sementara istri dan anak-anaknya tertidur.

Pelaku kemudian mendekati anak kandungnya yang sedang tidur di kamarnya, melakukan tindakan tidak senonoh, dan kemudian melaporkan aksi yang telah dilakukannya. Kasus ini telah dilaporkan ke polisi dengan nomor LP/B/949/V/2025/SPKT/Restro Bekasi Kota pada tanggal 10 Juli 2025. Melalui hasil penyidikan, terungkap bahwa pelaku telah melakukan perbuatannya terhadap korban sebanyak empat kali.

Berdasarkan bukti yang telah terkumpul, pelaku dapat dijerat dengan tindak pidana persetubuhan di bawah umur sesuai dengan peraturan yang berlaku. Ancaman hukuman bagi pelaku bisa mencapai 15 tahun penjara. Kejahatan semacam ini terjadi di rumah keluarga tersangka, dimana korban adalah anak kandung pertama dari pelaku yang telah melakukan tindakan tersebut. Semoga kejadian ini menjadi pelajaran bagi semua orang untuk lebih memperhatikan keamanan dan keselamatan keluarga.

Source link