Polres Metro Bekasi Kota mengungkap kasus pengancaman yang dilakukan oleh dua orang terhadap seorang pedagang nanas di Kota Bekasi, Jawa Barat. Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (17/7) di Jalan Raya Mustikasari, Kelurahan Mustikasari, Kecamatan Mustikajaya, Kota Bekasi. Dua orang yang mengaku oknum ormas meminta buah nanas tetapi korban menolak memberikannya, sehingga terjadi cekcok mulut dan pelaku meninggalkan lokasi. Namun, mereka kembali dengan membawa senjata tajam dan terjadi lagi cekcok mulut dengan korban. Salah satu pelaku mengeluarkan golok dan mengancam korban, membuat korban merasa terancam dan ketakutan, sehingga korban berusaha mencari pertolongan. Saksi berhasil melerai pertikaian dan kedua pelaku meninggalkan tempat kejadian.
Pada tanggal 19 Juli 2025, Tim Unit Ranmor dan Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Bantar Gebang berhasil menangkap kedua pelaku di Kampung Tipar, Desa Argapura, Kecamatan Cigudeng, Kabupaten Bogor. Mereka dibawa ke kantor Polres Metro Bekasi Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut. Berdasarkan bukti yang cukup, kedua pelaku dapat dikenakan tindak pidana terkait kepemilikan senjata tajam tanpa izin dan tindakan kekerasan. Kasus ini memiliki ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara sesuai dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan 1 tahun penjara sesuai dengan Pasal 335 KUHP. Hal ini menunjukkan komitmen Polres Metro Bekasi Kota dalam menegakkan hukum dan memberikan perlindungan kepada warga masyarakat.












