Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah berhasil mengungkap peredaran uang palsu dolar Amerika dan Rupiah di Jakarta Selatan. Kejadian bermula pada Selasa (22/7) sekitar pukul 17.42 WIB ketika terjadi transaksi uang palsu di sebuah tempat makan di Jalan KH Abdullah Syafei Nomor 46, RT 4/RW 2, Manggarai Selatan, Kecamatan Tebet, Kota Jakarta Selatan. Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Abdul Rahim, menjelaskan bahwa tim Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan dan penyidikan untuk menemukan pelaku transaksi uang palsu tersebut.
Dari hasil penyelidikan, Subdit Jatanras berhasil mengidentifikasi para pelaku berinisial S dan ABF yang terlibat dalam transaksi uang palsu. Opsnal Unit 4 kemudian melakukan penyamaran dan berhasil menemui pelaku S yang menawarkan uang palsu dolar Amerika Serikat. Setelah kesepakatan terjadi, pelaku S meminta ABF untuk membawa uang palsu ke tempat kejadian. Pada pukul 17.37 WIB, ABF tiba di TKP dengan membawa uang palsu dalam bentuk dolar AS sebanyak 560 lembar.
Pelaku S dan ABF kemudian diamankan oleh anggota Opsnal Unit 4 Subdit Jatanras Polda Metro Jaya bersama dengan barang bukti uang palsu. Setelah interogasi, diketahui bahwa uang palsu tersebut berasal dari pelaku FE yang memberikannya kepada ABF untuk dijual kepada S. Pada tanggal 23 Juli 2025, anggota Opsnal Unit 4 Subdit Jatanras Polda Metro Jaya berhasil mengamankan pelaku lain bernama F di Bandung dan menemukan uang palsu dalam bentuk rupiah sebanyak Rp300 juta. Hal ini menunjukkan keberhasilan tim dalam mengungkap kasus peredaran uang palsu dengan detail dan cermat.












