Peringatan Bahaya: Iming-imingi Sepatu Baru, Modus Pelaku Pelecehan Bocah

Pelecehan terhadap anak perempuan di kawasan Makasar, Jakarta Timur, terjadi dengan modus menawarkan sepatu baru. Modus ini dilakukan oleh pelaku yang terpancing setelah menonton video pornografi di ponselnya. Pelaku melakukan iming-iming kepada korban sekaligus memberikan sejumlah uang. Aksi pelecehan ini dilakukan di rumah pelaku dengan ancaman agar korban tidak memberitahukan kepada siapa pun. Beruntungnya, aksi tersebut terbongkar ketika nenek korban mengecek langsung tempat kejadian perkara. Pelaku telah ditangkap setelah diserahkan oleh keluarganya kepada pihak kepolisian, dan pelaku dapat dijerat dengan hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun beserta denda paling banyak Rp5 miliar berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak.

Source link