Panduan Menyertakan Gelar di Nama KTP dan KK Sesuai Permendagri 73/2022

Mencantumkan gelar di KTP – apakah hal tersebut benar-benar diperbolehkan? Pertanyaan ini sering muncul di kalangan masyarakat yang merasa penting untuk menampilkan gelar akademik atau religius sebagai identitas resmi. Namun, sebagian orang masih ragu karena belum mengetahui apakah hal ini diizinkan secara hukum. Maka dari itu, penting untuk memahami aturan resmi terkait pencantuman gelar dalam dokumen kependudukan.

Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022, mencantumkan gelar di KTP atau Kartu Keluarga diperbolehkan. Aturan ini memberikan landasan hukum bagi masyarakat yang ingin menambahkan gelar akademik atau keagamaan dalam identitas resmi mereka. Proses pencatatan gelar harus memenuhi ketentuan yang berlaku dan diakui oleh negara.

Gelar yang bisa dicantumkan meliputi gelar akademik seperti S.H., S.Pd., M.T., gelar keagamaan seperti Haji, Hajah, atau Ustaz, serta gelar adat sesuai dengan budaya atau kearifan lokal. Pencantuman gelar bersifat opsional, artinya tidak wajib dilakukan. Namun, jika Anda ingin menambahkan gelar di KTP, Anda bisa mengajukannya dengan persyaratan yang telah ditetapkan.

Proses untuk menambahkan gelar memerlukan persiapan dokumen seperti KTP lama, Kartu Keluarga, serta dokumen pendukung seperti ijazah atau sertifikat haji. Selanjutnya, ajukan perubahan data ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). Meskipun gelar bisa ditambahkan, penulisan nama harus tetap mengikuti aturan yang berlaku dan tidak boleh melebihi 60 karakter termasuk spasi.

Dokumen kependudukan seperti akte kelahiran, akte kematian, akte perkawinan, dan akte perceraian tidak memperbolehkan pencantuman gelar dalam nama. Hal ini bertujuan untuk menjaga kejelasan identitas dan konsistensi data. Mencantumkan gelar di KTP dapat menjadi cara untuk menunjukkan pencapaian akademik atau status sosial, serta mempermudah identifikasi dalam urusan administrasi.

Jadi, jika Anda ingin menampilkan gelar sebagai bagian dari identitas resmi Anda, pastikan untuk mengurusnya secara sah dan legal sesuai dengan aturan yang berlaku. Mencantumkan gelar di KTP bisa menjadi bentuk penghargaan terhadap pencapaian pendidikan atau status sosial Anda. Selain itu, pastikan konsistensi data di dokumen lain seperti NPWP, rekening bank, atau ijazah pendidikan.

Source link