Pada sidak di Pasar Induk Cipinang, Jakarta, Subdit Industri dan Perdagangan (Indag) Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menemukan satu merek beras yang diduga melanggar standar mutu. Kasubdit Indag, AKBP Muhammad Ardila Amry, menyatakan bahwa meskipun hanya satu merek yang ditemukan dari lima merek yang diperiksa, pihaknya akan terus melakukan pengecekan lebih lanjut dan berkoordinasi dengan Bareskrim Polri. Untuk memastikan kualitas beras, sampel sekitar delapan merek telah diambil untuk diuji di laboratorium.
Ardila juga mengajak masyarakat dan rekan media untuk bersama-sama memberikan informasi apabila menemukan beras yang tidak sesuai dengan standar mutu atau harga yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Ia menegaskan bahwa pihaknya sangat serius dalam menjaga kualitas beras yang beredar di pasaran agar sesuai dengan aturan yang berlaku.
Selain itu, Satgas Pangan Polri juga telah menemukan tiga produsen beras yang diduga melakukan pelanggaran terkait standar mutu produk. Kasatgas Pangan Polri, Brigjen Pol. Helfi Assegaf, menyebut bahwa PT PIM, PT FS, dan toko SY merupakan produsen beras yang memproduksi merek-merek beras premium yang tidak sesuai dengan standar mutu. Seluruh kasus ini bermula dari pengaduan Menteri Pertanian kepada Kapolri terkait temuan anomali terkait mutu dan harga beras di lapangan.
Dengan adanya penyelidikan yang dilakukan terhadap ratusan merek beras, Satgas Pangan Polri terus bekerja untuk memastikan bahwa beras yang beredar di pasaran memenuhi standar mutu yang telah ditetapkan, serta mengambil langkah-langkah tegas terhadap produsen yang terbukti melanggar aturan. Semua langkah ini diambil dalam upaya untuk menjaga kualitas beras dan melindungi konsumen dari produk yang tidak memenuhi standar mutu yang ditetapkan.












