Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto berencana memberikan keringanan pajak untuk pembelian properti berupa PPNDTP sebesar 100% pada semester II-2025. Menurut Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, fasilitas PPNDTP seharusnya hanya 50%, namun telah disepakati untuk ditingkatkan menjadi 100 persen. Peraturan yang berlaku saat ini, yaitu Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13 Tahun 2025 (PMK-13/2025), memberikan insentif PPN-DTP sebesar 100% atas PPN terutang untuk pembelian rumah tapak atau satuan rumah susun dengan harga jual sampai Rp2 miliar hingga Rp5 miliar mulai Januari hingga Juni 2025. Sedangkan untuk penyerahan pada periode Juli hingga Desember 2025, insentif tersebut akan turun menjadi 50%.
Rapat mengenai kebijakan ini dihadiri oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruar Sirait, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy, dan Menteri Pariwisata Widyanti Putri Wardhana. Di samping itu, juga hadir Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo dan Wakil Menteri Perdagangan Dyah Roro Esti. Keputusan teknis terkait kebijakan ini akan dibahas lebih lanjut dengan Kementerian dan Lembaga terkait. Selain itu, pemerintah juga memiliki program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dengan bunga lebih rendah, termasuk subsidi perumahan sebesar 5%.