Terdakwa kasus judi daring (online/judol) Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU), Rajo Emirsyah, dijatuhi tuntutan pidana selama 15 tahun penjara. Jaksa Pompy Polansky Alanda menyatakan bahwa Rajo Emirsyah harus membayar denda sebesar Rp1 miliar, dan jika tidak dibayar, akan menjadi kurungan selama tiga bulan. Selama persidangan, Rajo Emirsyah mengakui menerima Rp 15 miliar sebagai uang tutup mulut untuk melindungi situs judi online (judol) agar tidak diblokir oleh Komdigi.
Uang tersebut didapatkan dari pegawai Kominfo, yaitu Denden Imadudin, Syamsul Arifin, Fakhri Dzulfiqar, Yoga Priyanka Sihombing, dan Yudha Rahman Setiadi. Selain itu, tuntutan hukuman juga dikeluarkan terhadap terdakwa klaster TPPU berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang. Selain Rajo Emirsyah, Darmawati juga dikenai tuntutan hukuman sebesar 12 tahun penjara dan denda Rp250 juta dalam kasus yang sama.
Persidangan kedua terdakwa ini merupakan bagian dari empat klaster yang terlibat dalam pengelolaan situs judi online di Kementerian Komdigi. Para terdakwa dari klaster koordinator hingga klaster pengelola agen situs judi online dijatuhi tuntutan sesuai dengan peran masing-masing. Diharapkan putusan hakim nantinya dapat memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat dalam kasus ini.












