Pada Rabu, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Utara berhasil menangkap tujuh pencuri kabel tembaga milik Suku Dinas Bina Marga Jakarta Utara. Pelaku-pelaku ini tidak memiliki surat izin saat mengambil kabel tersebut. Mereka lebih dari sekali melakukan tindakan pencurian kabel, antara lain pada Jumat (18/7) dan Rabu (23/7) sekitar pukul 13.00 WIB. Para pelaku yang ditangkap adalah MFA (29), IS (28), MY (34), AF (26), JR (21), SB (26), dan SY (51). Penangkapan dilakukan di Jalan Jampea samping Pintu Koja, Jakarta Utara sekitar pukul 14.00 WIB. Berkaitan dengan kasus ini, barang bukti berupa potongan kabel tembaga dan video aksi pencurian berhasil diamankan. Para pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHP dan Pasal 480 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara empat tahun. Kejadian ini terungkap setelah petugas menerima laporan pencurian kabel dan melakukan patroli di wilayah Koja, Jakarta Utara. Para pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Polres Metro Jakarta Utara untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Semua informasi ini dilansir dari kantor berita ANTARA, diharapkan untuk tidak mengambil konten ini tanpa izin tertulis.
Polisi Tangkap Tujuh Pencuri Kabel di Jakut: Kasus Milik Bina Marga
Read Also
Recommendation for You

Polisi Bekuk Pelaku Peredaran Narkoba Etomidate di Tangerang Di tengah upaya pemberantasan narkoba, Direktorat Tindak…

Polda Metro Jaya Ungkap Ribuan Sepeda Motor Ilegal di Jaksel Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro…










