Pihak Kepolisian berhasil menangkap sembilan pelaku tawuran yang menyerang warga di Jalan Palem, Petukangan Utara, Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Aksi tawuran yang terjadi pada Minggu dini hari sekitar pukul 01.30 WIB berhasil dibubarkan oleh warga setempat dan diamankan oleh jajaran Polsek Pesanggrahan selama dua hari. Dari sembilan pelaku, dua di antaranya masuk dalam kategori dewasa, sementara tujuh lainnya merupakan anak di bawah umur. Mereka yang terlibat dalam aksi tersebut menggunakan akun Instagram @biangkerok69JKT untuk mempromosikan dan mengajak teman-temannya. Para pelaku membekali diri dengan berbagai jenis senjata tajam dan stik golf untuk menyerang warga. Dua pelaku dewasa sudah ditetapkan sebagai tersangka, sementara tujuh lainnya diproses sesuai sistem peradilan anak. Mereka dijerat dengan Pasal 358 KUHP, Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, Pasal 28 ayat 2 juncto 45A ayat 2 UU No 1 2024, dan Pasal 78C juncto 80 ayat 1, 2, dan 3 UU No 35 Tahun 2014. Situasi ini mengingatkan pentingnya pengawasan orang tua terhadap anak-anak dari konten negatif. Selain itu, remaja juga dilibatkan dalam acara “Manggarai Bersholawat” untuk memberikan pendidikan yang positif.
Polisi Tangkap Pelaku Tawuran di Pesanggrahan
Read Also
Recommendation for You

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Utara AKBP Awaludin Kanur menyatakan pentingnya…

Unit Reskrim Polsek Kawasan Sunda Kelapa telah mengungkap kasus penipuan dan penggelapan uang terkait pembelian…

Hari ini, Pengadilan Militer II-08 Jakarta menggelar sidang lanjutan pembacaan nota keberatan atau eksepsi dari…

Polda Metro Jaya belum menerima laporan terkait Restorative Justice (RJ) dalam kasus yang melibatkan komika…








