Dewan Anggaran (Banggar) DPR RI dan pemerintah telah menyetujui Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEMPPKF) 2026. Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua Banggar DPR RI, Said Abdullah, dan dihadiri oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menteri PPN/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy, serta Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo. Kesepakatan ini akan menjadi dasar perumusan dalam Nota Keuangan & RAPBN 2026 yang akan disampaikan dalam Sidang Paripurna pada 24 Juli dan oleh Presiden Prabowo Subianto pada 15 Agustus 2025.
Asumsi makroekonomi untuk tahun 2026 mencakup berbagai indikator seperti pertumbuhan ekonomi, inflasi, kurs mata uang, harga minyak mentah, tingkat kemiskinan, dan rasio gini. Sementara itu, postur fiskal tahun 2026 melibatkan pendapatan negara, perpajakan, belanja negara, serta pembiayaan dan defisit. Rincian dari KEMPPKF 2026 ini memberikan gambaran mengenai perkiraan ekonomi dan kebijakan fiskal yang akan diterapkan pada tahun yang akan datang. Menyambut baik kesepakatan tersebut, pemerintah akan segera menyiapkan Nota Keuangan dan RUU APBN 2026 untuk disampaikan kepada Presiden dan melanjutkan proses penetapan anggaran tahun depan.