Penusukan yang dilakukan oleh tersangka B (44) terhadap kakaknya DS (47) diungkapkan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya memiliki motif yang berawal dari masalah penjualan metamfetamina atau sabu. Kasubdit Resmob Polda Metro Jaya, AKBP Resa Fiardi Marasabessy menjelaskan bahwa konflik antara korban dan pelaku dimulai karena hasil setoran korban tidak sesuai dengan penjualan, sehingga sering terjadi cekcok dan argumen di antara keduanya.
Pada hari kejadian, pelaku meminta temannya untuk membeli sabu dari korban guna memastikan bahwa korban benar-benar tidak memiliki sabu seperti yang diakui. Namun, saat temannya membuktikan bahwa korban masih memiliki sabu, pelaku merasa marah dan menunjukkan niat untuk melakukan tindakan kekerasan terhadap korban.
Pelaku kemudian membawa pisau dapur dan menyerang korban di rumah orang tua pelaku di Cipinang Besar Selatan. Setelah adu argumen, pelaku melukai korban dengan menggunakan pisau tersebut di beberapa bagian tubuhnya sebelum pergi ke daerah lain bersama istrinya.
Tersangka B berhasil ditangkap di Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, dan penyelidikan selanjutnya akan ditangani oleh Polda Metro Jaya. Polisi telah mengidentifikasi motif dari kasus ini yang berkaitan dengan masalah penjualan sabu dan konflik yang berujung pada tindakan kekerasan.












