Fariz RM: Sidang Tuntutan Narkoba Ditunda – Berita Terbaru

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda sidang tuntutan musisi Fariz RM terkait kasus penyalahgunaan narkoba yang seharusnya digelar Senin (21/7) ini menjadi Senin (28/7) depan. Hakim Lusiana Amping memberikan penjelasan bahwa penundaan ini dilakukan karena perkara ini menarik perhatian banyak orang dan perlu dipertimbangkan. Fariz RM akan menjalani sidang pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Jakarta Selatan. Dalam dakwaan, jaksa menyebut Fariz dan sopirnya, Andres Deni Kristyawan, diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika golongan I. Tindakan mereka melanggar undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memiliki otoritas untuk mengadili kasus ini karena terdakwa ditahan di daerah hukum Pengadilan tersebut. Sebelumnya, polisi menangkap Fariz RM di Bandung berdasarkan keterangan dari ADK, dan menetapkan keduanya sebagai tersangka. Barang bukti yang disita adalah narkotika jenis ganja dan sabu. Fariz dijerat Pasal 111 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), Pasal 114 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman lima sampai 20 tahun penjara.

Musisi Fariz RM sudah beberapa kali terlibat dalam kasus narkoba, yakni pada 2008, 2014, 2018 dan 2025. Sidang tuntutan terhadapnya ditunda hingga Senin depan untuk pertimbangan lebih lanjut. Itulah rangkuman mengenai kasus yang melibatkan Fariz RM dan penyuapan narkoba yang harus dihadapi oleh musisi tersebut.

Source link