Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi XII DPR RI dengan para pakar kelistrikan di Indonesia berlangsung pada Senin (21/7/2025). Diskusi tersebut bertujuan untuk mendengarkan masukan terkait rencana revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. Salah satu pihak yang memberikan saran adalah Masyarakat Ketenagalistrikan Indonesia (MKI). Ketua Umum MKI, Evy Haryadi, mengungkapkan bahwa terdapat delapan poin perubahan yang direncanakan dalam revisi tersebut, yang mencakup 11 pasal yang akan diubah. Beberapa poin utama yang dibahas dalam RDPU tersebut adalah tentang Asas Penyelenggaraan, Transisi Energi dan EBT, Wilayah Usaha dan Evaluasi Kinerja, Izin Usaha dan Pengawasan, Penyederhanaan Tarif Listrik, Perdagangan Listrik Lintas Negara, Partisipasi dan Hak Masyarakat, serta Regulasi Turunan dan Pelaporan. Evy menegaskan pentingnya perubahan dalam UU Ketenagalistrikan ini untuk mendukung ekonomi berkeadilan, lingkungan berkelanjutan, kedaulatan energi, dan aspek-aspek lain yang lebih memperhatikan kepentingan masyarakat dan keberlanjutan energi di Indonesia. Tindak lanjut dari RDPU ini diharapkan dapat memberikan masukan yang berharga untuk proses perubahan UU Ketenagalistrikan ke depan.
DPR Bakal Rombak UU Ketenagalistrikan: Bocoran Poin Perubahan

Read Also
Recommendation for You

Setelah empat tahun militer merebut kekuasaan, rakyat Guinea akhirnya memberikan suara dalam referendum konstitusi baru…

Industri alat berat saat ini mengalami perkembangan pesat berkat dorongan teknologi yang semakin canggih. Manfaat…

Foto Internasional Potret Bandara-Bandara Eropa Lumpuh Berjemaah Terkena Serangan Siber 21 September 2025 08:30 Oleh…

Di China, muncul fenomena yang menarik perhatian, yaitu kaum muda pengangguran yang berpura-pura bekerja. Mereka…

Menurut Menteri Koordinator Airlangga Hartarto, Indonesia memiliki modal besar berupa bonus demografi, posisi strategis di…