Polda Metro Bongkar Jaringan Prostitusi Anak yang Dikendalikan dari Lapas Cipinang
Kasus prostitusi online anak yang dikendalikan dari balik jeruji kembali membuka sisi gelap kejahatan siber yang menyasar pelajar. Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Metro Jaya mengungkap praktik eksploitasi anak yang dikendalikan oleh seorang narapidana di Lapas Kelas I Cipinang, Jakarta Timur, setelah tim melakukan patroli siber dan menemukan akun media sosial yang mempromosikan grup open BO pelajar Jakarta.
Modus Berawal dari Jejak di Media Sosial
Dari hasil penelusuran, narapidana berinisial AN (40) diduga menjual dua pelajar, CG dan AB, yang masing-masing masih berusia 16 tahun, kepada pria hidung belang di hotel kawasan Jakarta Selatan. Temuan ini menunjukkan bagaimana media sosial dipakai sebagai pintu masuk untuk memperdagangkan korban secara tersembunyi, dengan pola yang sulit dilacak jika tidak ada patroli siber secara rutin.
Sudah Berlangsung Sejak Oktober 2023
Kasubdit I Ditressiber Polda Metro Jaya, AKBP Rafles Langgak Putra Marpaung, mengatakan AN sudah menjalankan praktik eksploitasi anak sejak Oktober 2023. Dari setiap transaksi, pelaku disebut menerima bayaran antara Rp800 ribu hingga Rp1 juta. AN juga disebut bukan orang baru dalam kasus serupa, karena sebelumnya pernah terlibat tindak perdagangan orang.
Lebih jauh, AN diketahui tengah menjalani hukuman enam tahun dari vonis sembilan tahun dalam perkara yang sama. Fakta ini memperlihatkan bahwa kejahatan serupa tetap bisa berjalan meski pelaku sedang menjalani pidana, selama pengawasan terhadap komunikasi dan aktivitas di dalam lapas tidak benar-benar tertutup rapat.
Penindakan Melibatkan Aparat dan Pihak Lapas
Pelaku akhirnya diamankan di Lapas Kelas I Cipinang dan dijerat dengan pasal-pasal berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024. Pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja sama Ditressiber Polda Metro Jaya, Ditjenpas Kemenimipas, dan Lapas Kelas I Cipinang.
Kasus ini menegaskan bahwa prostitusi anak kini tidak lagi hanya bergerak di jalanan, tetapi juga memanfaatkan ruang digital dan jaringan tertutup. Di tengah upaya penindakan, temuan ini sekaligus menjadi peringatan bahwa perlindungan terhadap anak harus berjalan seiring dengan pengawasan ketat atas aktivitas online yang menyasar pelajar.












