Berita  

Daftar Uang Kertas & Logam Rupiah Tak Berlaku – Tukarkan Sekarang

Pada tahun 2025, sejumlah uang kertas dan logam rupiah sudah tidak berlaku lagi sebagai alat pembayaran. Menurut situs resmi BI, pemilik uang bisa menukarkannya di kantor bank umum atau kantor Bank Indonesia di seluruh wilayah NKRI, namun setelah tahun tersebut uang tersebut tidak dapat ditukarkan lagi. Apabila uang Rupiah yang akan ditukarkan rusak, pemiliknya dapat mengacu pada Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/10/PBI/2019 untuk proses penggantian. Terdapat ketentuan khusus untuk uang kertas dan logam yang dicabut dimana pemilik diharuskan melakukan penukaran pada tempat dan tanggal tertentu. Misalnya, uang kertas Rp 100 Tahun Emisi 1984 harus ditukarkan di Kantor Pusat Bank Indonesia (KPBI) Jakarta sebelum 24 September 2028. Demikian pula untuk uang kertas atau logam lainnya dengan batas waktu dan tempat penukaran yang harus dipatuhi. Itulah daftar uang kertas dan logam Rupiah yang sudah dicabut dan informasi tentang jangka waktu penukaran serta tempat penukarannya.

Source link