Berita  

Daftar Harga LPG 3 Kg, 5,5 & 12 Kg Terbaru di Agen-Pengecer, 19 Juli

Wacana LPG satu harga kembali menguat di tengah masih lebarnya selisih harga gas melon di lapangan. Pemerintah Indonesia tengah menyiapkan aturan baru untuk LPG 3 kilogram (kg) agar harga jualnya lebih seragam di seluruh wilayah Indonesia. Kebijakan ini diarahkan untuk menekan praktik penjualan yang melampaui harga eceran tertinggi (HET) dan rencananya akan masuk lewat revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga LPG Tabung 3 Kg. Target penerapannya dipasang pada 2026.

Harga LPG 3 Kg Masih Bervariasi di Lapangan

Meski kebijakan baru sedang disiapkan, kondisi di tingkat penjualan masih menunjukkan harga yang belum benar-benar seragam. Di sejumlah pangkalan LPG di Tangerang Selatan, harga LPG 3 kg disebut masih berada di kisaran tertinggi yang ditemukan, yakni Rp 19.000 per tabung. Di Pangkalan LPG Toko Lagiman Pamulang, harga tersebut masih mengikuti HET yang ditetapkan pemerintah.

Namun, situasi berbeda terlihat di tingkat pengecer atau sub pangkalan. Di wilayah yang sama, LPG 3 kg dilepas hingga Rp 22.000 per tabung, termasuk biaya pengantaran. Selisih harga ini kembali memperlihatkan mengapa pemerintah mendorong skema satu harga agar distribusi subsidi tidak makin jauh dari sasaran.

Harga LPG Non-Subsidi Juga Belum Bergeser

Untuk LPG non-subsidi, harga jual juga belum mengalami perubahan. Di Tangerang Selatan, LPG 5,5 kg masih dibanderol Rp 110.000 per tabung, sedangkan LPG 12 kg dijual Rp 210.000 per tabung. Harga ini lebih tinggi dibandingkan harga resmi yang ditetapkan Pertamina di level agen resmi, terutama karena ada perbedaan wilayah distribusi dan biaya angkutan.

Harga Resmi Berlaku Sejak November 2023

Daftar harga LPG non-subsidi tabung 5,5 kg dan 12 kg di tingkat agen resmi Pertamina, termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN), telah berlaku sejak 22 November 2023. Meski demikian, harga di tingkat konsumen tetap bisa berbeda karena dipengaruhi rantai distribusi dan ongkos kirim di masing-masing daerah.

Dengan rencana kebijakan baru yang ditargetkan berlaku pada 2026, sorotan kini tertuju pada bagaimana pemerintah menata ulang distribusi LPG 3 kg agar subsidi benar-benar sampai ke masyarakat yang berhak, tanpa membuat harga di lapangan terus melambung.

Source link