Kompensasi Penumpang Pesawat: Uang Rp300 Ribu hingga Refund

Kompensasi Penumpang Pesawat Saat Delay: Ada Uang Rp300 Ribu hingga Refund

Keterlambatan penerbangan sering kali membuat penumpang kehilangan waktu, rencana, bahkan koneksi perjalanan. Namun, kondisi itu bukan berarti penumpang tidak punya hak apa pun. Di Indonesia, kompensasi saat pesawat delay sudah diatur secara resmi, dan bentuknya bisa beragam, mulai dari minuman ringan sampai pengembalian uang tiket penuh.

Aturan yang Mengikat Maskapai

Hak penumpang saat mengalami keterlambatan penerbangan diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) RI Nomor PM 89 Tahun 2015. Regulasi ini menegaskan bahwa maskapai bertanggung jawab memberi kompensasi jika delay terjadi karena kesalahan atau kelalaian manajemen maskapai. Sebaliknya, jika keterlambatan dipicu faktor cuaca, masalah teknis operasional, atau keadaan lain di luar kendali maskapai, tanggung jawab itu bisa dikecualikan.

Karena itu, penting bagi penumpang untuk memahami penyebab delay, sebab dari situlah jenis kompensasi ditentukan. Dalam praktiknya, kompensasi tidak selalu berbentuk uang. Pada banyak kasus, maskapai cukup memberikan konsumsi sesuai lamanya keterlambatan.

Enam Kategori Kompensasi Delay

Permenhub membagi kompensasi keterlambatan ke dalam enam kategori berdasarkan durasi delay. Masing-masing punya hak yang berbeda, dan penumpang berhak menerimanya sesuai ketentuan berikut:

Kategori keterlambatan dan kompensasinya

  • 30 hingga 60 menit: penumpang berhak menerima minuman ringan.
  • 61 hingga 120 menit: penumpang mendapat makanan ringan dan minuman.
  • 121 hingga 180 menit: penumpang berhak atas makanan berat dan minuman.
  • 181 hingga 240 menit: maskapai wajib menyediakan makanan berat, makanan ringan, dan minuman.
  • Lebih dari 240 menit: penumpang berhak menerima ganti rugi uang tunai sebesar Rp300.000.
  • Penerbangan dibatalkan: maskapai wajib menawarkan pemindahan ke jadwal berikutnya atau melakukan refund penuh atas biaya tiket.

Refund Bukan Sekadar Opsi Tambahan

Untuk pembatalan penerbangan, aturan memberi pilihan yang jelas bagi penumpang: dipindahkan ke jadwal berikutnya atau menerima pengembalian dana secara penuh. Ini menjadi poin penting karena banyak penumpang kerap menganggap pembatalan hanya bisa diselesaikan dengan penjadwalan ulang, padahal refund juga merupakan hak yang diatur.

Dengan memahami ketentuan ini, penumpang bisa lebih sigap saat menghadapi delay. Jika keterlambatan berasal dari faktor internal maskapai, kompensasi wajib diberikan sesuai durasi yang terjadi. Source link