Imigrasi Jakut tangkap WNA Nigeria karena kelebihan masa tinggal

Jakarta Utara — Operasi penegakan hukum keimigrasian di wilayah Jakarta Utara kembali membuahkan hasil. Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara menangkap delapan warga negara asing asal Nigeria yang diduga melanggar aturan tinggal di Indonesia karena overstay. Penindakan itu dilakukan dalam rangka Operasi Wirawaspada yang digelar pada 15-16 Juli 2025.

Pemeriksaan di Apartemen, Delapan WNA Dibawa ke Kantor Imigrasi

Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Widya Anusa Brata, mengatakan penangkapan dilakukan setelah petugas menyisir sejumlah apartemen di Jakarta Utara. Dari hasil pemeriksaan, delapan WNA asal Nigeria tersebut diduga tidak mematuhi ketentuan keimigrasian sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Setelah diamankan, mereka langsung dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara untuk menjalani tindakan administratif keimigrasian berupa detensi. Langkah ini diambil sebagai bagian dari proses penegakan aturan terhadap warga asing yang terbukti melanggar ketentuan izin tinggal di Indonesia.

Operasi Wirawaspada Sasar Pelanggaran Keimigrasian

Operasi Wirawaspada merupakan upaya penegakan hukum terhadap warga negara asing yang dinilai melanggar aturan keimigrasian. Dalam operasi tersebut, petugas memeriksa 15 WNA di kawasan Kelapa Gading dan Penjaringan, Jakarta Utara. Hasilnya, delapan orang terindikasi melakukan pelanggaran dan langsung ditindak.

Menurut Widya, penindakan ini sejalan dengan arahan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk menjaga keamanan dan ketertiban umum. Pemerintah juga menempatkan pengawasan terhadap WNA sebagai langkah penting untuk menekan potensi gangguan maupun tindak kriminal yang dapat timbul dari pelanggaran izin tinggal.

Ancaman Deportasi hingga Penangkalan

Imigrasi menegaskan, setiap WNA yang terbukti melanggar aturan dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan yang berlaku, mulai dari tindakan administratif keimigrasian hingga proses pidana. Bentuk sanksi tersebut antara lain deportasi dan penangkalan, tergantung pada hasil pemeriksaan lanjutan.

Dengan penindakan ini, Kantor Imigrasi Jakarta Utara menegaskan bahwa pengawasan terhadap orang asing di wilayahnya akan terus dilakukan secara ketat. Fokus utamanya bukan hanya menindak pelanggaran, tetapi juga memastikan setiap WNA yang berada di Indonesia mematuhi aturan yang berlaku.

Source link