Kejati DKI Ciduk DPO Kasus Korupsi Bank Jatim Jakarta

Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta kembali menutup ruang gerak buronan kasus korupsi. Seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) berinisial SDPS akhirnya ditangkap dalam perkara dugaan manipulasi pemberian fasilitas kredit di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur (Bank Jatim) cabang Jakarta. Penangkapan ini dilakukan setelah tim gabungan Kejati DKI melakukan pemantauan ketat dan penyisiran di sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat persembunyian tersangka.

Ditangkap di Gunungkidul setelah lama mangkir

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI, Syahron Hasibuan, mengatakan SDPS diamankan di Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta. Sebelumnya, tersangka sudah beberapa kali dipanggil Jaksa Penyidik Kejati DKI Jakarta, namun tidak pernah memenuhi panggilan. Sikap mangkir itu kemudian membuatnya resmi ditetapkan sebagai DPO.

Dalam proses penangkapan tersebut, tim turut mengamankan sejumlah barang bukti yang dinilai penting untuk mendukung penyidikan. Setelah diamankan, SDPS bersama suaminya dibawa ke Kantor Kejati DIY untuk menjalani pemeriksaan awal sebelum akhirnya dipindahkan ke Jakarta.

Dibawa ke Jakarta untuk proses hukum lanjutan

Pada Senin, SDPS telah dibawa ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Pemeriksaan akan difokuskan pada peran tersangka dalam pengelolaan dana yang bersumber dari kredit fiktif. Dari hasil pemeriksaan penyidik, perbuatan itu disebut ikut menimbulkan kerugian keuangan negara dalam jumlah besar, yakni mencapai ratusan miliar rupiah.

Kasus kredit fiktif jadi sorotan

Kasus ini menambah daftar panjang perkara korupsi yang menyeret sektor perbankan daerah. Dugaan manipulasi fasilitas kredit di Bank Jatim cabang Jakarta bukan hanya menyangkut penyimpangan administrasi, tetapi juga aliran dana yang diduga dikelola melalui skema yang merugikan negara. Kejati DKI memastikan seluruh rangkaian penanganan perkara berjalan sesuai prosedur yang berlaku.

Source link