Pada Kamis (22/5), Subdit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Polda Metro Jaya berhasil mengamankan sejumlah orang yang menyamar sebagai wartawan dan diduga melakukan pemerasan terhadap seorang pria di Tangerang Selatan. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary, mengonfirmasi kejadian tersebut yang terjadi di Jalan Aria Putra Raya No 1, Kelurahan Serua Indah, Kecamatan Ciputat, pada pukul 17.04 WIB. Perempuan yang tidak dikenal mendekati korban di kantornya dan mengancam akan mempublikasikan tingkah laku buruknya jika tidak diberikan uang. Korban akhirnya mentransfer Rp15 juta setelah diancam dengan jumlah awal permintaan Rp130 juta. Tersangka berhasil ditangkap setelah korban melaporkan kejadian ini ke polisi.
Dalam penyelidikan, tim berhasil menangkap beberapa tersangka lainnya seperti FFT (31), KMB (57), PS (52), EIH (48), AH (40), SFB (21), AC (25), AECB (24) dan RMH (31). Mereka mengikuti korban dari hotel transit dan berpura-pura sebagai wartawan, menuduh korban melakukan tindakan tidak senonoh di hotel, lalu meminta uang agar informasi tersebut tidak diungkap. Semua pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan Pasal 369 KUHP tentang pengancaman, dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun. Ini merupakan upaya serius Polda Metro Jaya dalam memberantas kejahatan di wilayahnya.












