Sebuah kasus pembunuhan terhadap seorang penjaga parkir di depan minimarket di Ciracas, Jakarta Timur masih dalam tahap penyelidikan oleh pihak kepolisian. Informasi yang beredar menyebutkan bahwa pelaku diduga dalam pengaruh alkohol, namun polisi masih belum dapat memastikan hal tersebut. Kapolsek Ciracas, Kompol Rohmad Supriyanto menyebut bahwa pelaku diduga bertindak karena emosi sesaat, bukan karena minuman keras.
Kejadian bermula saat pelaku, berinisial FF (36), rebutan lahan parkir di minimarket sekitar Jalan H Jenih RT 012/RW 001. Pelaku bekerja sebagai tukang parkir pada jam tertentu, namun terjadi percekcokan antara pelaku dan korban karena masalah waktu parkir. Korban kemudian membuntuti pelaku sambil membawa batu bata di tangan kanannya, yang mengakibatkan kematian korban.
Pelaku telah ditangkap dan dijerat dengan perkara pembunuhan dan atau penganiayaan berat yang menyebabkan kematian. Dengan ancaman hukuman kurungan penjara selama kurang lebih 15 tahun. Polisi masih terus menyelidiki kasus ini untuk mengungkap motif sebenarnya di balik pembunuhan yang tragis ini.












