Dinas Pemberdayaan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) DKI Jakarta telah memberikan pendampingan kepada lima korban dugaan pencabulan oleh seorang guru ngaji di Kelurahan Kebon Baru, Jakarta Selatan. Tim layanan dari PPAPP DKI Jakarta telah memberikan berbagai layanan kepada korban, mulai dari penjangkauan hingga pendampingan psikologis. Proses pendampingan ini meliputi pengukuran awal, psikoedukasi, konsultasi hukum, dan penguatan psikologi kepada korban dan orang tua korban.
Tim layanan PPAPP DKI Jakarta terdiri dari layanan hukum, layanan psikologi, dan pendampingan korban yang bekerja sama dengan Polres Metro Jakarta Selatan dalam mengawal proses hukum dan mendampingi hak korban. Masyarakat diimbau untuk melaporkan kekerasan fisik, psikis, seksual, atau penelantaran yang terjadi kepada PPPA agar segera mendapatkan pendampingan.
Sebelumnya, polisi telah menangkap seorang oknum guru ngaji yang diduga mencabuli sepuluh santri perempuan di Kelurahan Kebon Baru, Jakarta Selatan. Tersangka menggunakan modus mengajar hadas untuk melakukan tindakan pencabulan. Penangkapan ini didasarkan pada laporan polisi yang telah disampaikan.PPPA Provinsi DKI Jakarta siap memberikan layanan 24 jam dalam memberikan pendampingan psikologis dan hukum terhadap perempuan dan anak korban kekerasan. Aduan pelaporan dapat diakses melalui pusat layanan (hotline) yang tersedia di DKI Jakarta.












