Orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) yang membuat panik seorang wanita di Apartemen Kalibata City, Pancoran, Jakarta Selatan, ternyata merupakan pengungsi dari Komisioner Tinggi Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Pengungsi (United Nations High Commissioner for Refugees/UNHCR). Menurut Kepala Bidang Informasi Keimigrasian Jakarta Selatan, orang tersebut adalah pengungsi legal dengan inisial MAJ yang terdaftar di UNHCR. Setelah menerima laporan, pihak Imigrasi Jakarta Selatan langsung melakukan pemeriksaan untuk memastikan identitas orang tersebut. Petugas kemudian berkoordinasi dengan satpam untuk memeriksa kamar dan menemukan obat gangguan jiwa serta status UNHCR dari orang tersebut.
ODGJ tersebut ternyata berasal dari Afganistan dan berada di wilayah hukum UNHCR dengan batas waktu tinggal di Indonesia maksimal sembilan tahun. Selain itu, ternyata pengungsi UNHCR ini sering mendapatkan uang bulanan dari keluarganya di Afganistan untuk biaya hidup sehari-hari. Wanita inisial A yang melompat dari lantai 19 apartemen tersebut karena panik, diketahui bahwa ODGJ tersebut dibawa kakaknya dari Australia untuk bertemu. Sang kakak bertanggung jawab penuh terkait dana penggantian dan pengobatan korban A yang mengalami patah kaki setelah insiden tersebut. Semua kejadian ini menggugah keprihatinan mengenai kesejahteraan dan perlindungan terhadap pengungsi yang tinggal di Indonesia.
Artikel ini membahas kejadian di Apartemen Kalibata City terkait dengan kemunculan ODGJ yang menjadi pengungsi dari UNHCR serta dampaknya terhadap lingkungan sekitar. Hal ini menunjukkan pentingnya pembinaan dan pengawasan terhadap pengungsi agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan. Semua pihak, baik pemerintah, masyarakat, maupun keluarga harus bersama-sama untuk memberikan perlindungan dan perhatian yang memadai bagi orang dengan gangguan jiwa serta pengungsi yang tinggal di negara ini.












