Dhani Laporkan Kasus Perundungan Anak ke Polda Metro Jaya

Ahmad Dhani Prasetyo telah melaporkan seorang wanita berinisial LG ke Polda Metro Jaya atas dugaan perundungan dan eksploitasi terhadap anaknya, SA. Hal ini dianggap sebagai kejahatan serius terhadap anak, menurut Kuasa Hukum Ahmad Dhani, Aldwin Rahardian. LG melalui akun media sosialnya mempublikasikan foto dan video anak Ahmad Dhani, serta mengomentari perilaku orang tuanya. Hal ini menimbulkan kekhawatiran akan privasi anak dan melanggar UU Perlindungan Anak.

Ahmad Dhani menyebut bahwa kasus ini bermula dari gosip dan fitnah yang dilakukan oleh terlapor. Beberapa sumber berita yang digunakan oleh LG tampaknya tidak memiliki kejelasan. Laporan yang diajukan Ahmad Dhani telah teregistrasi dengan nomor STTLP/B/ 4759 / VIl /2025/SPKT/POLDA METRO JAYA. Sebelumnya, Ahmad Dhani juga melaporkan dugaan perundungan terhadap anaknya yang lain, SF, ke SPKT Polda Metro Jaya.

Proses hukum akan dilakukan terhadap LG dengan alasan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Anak dan ITE. Anak Ahmad Dhani, Al, turut menjadi saksi dalam kasus ini. Semua tindakan yang dilakukan Ahmad Dhani bertujuan untuk memastikan keamanan dan kesejahteraan anak-anaknya. Semua langkah yang diambil juga sesuai dengan hukum yang berlaku. Tindakan tersebut menunjukkan komitmennya sebagai seorang orang tua yang bertanggung jawab.

Source link