Sidang tuntutan kasus judol Komdigi di PN Jaksel ditunda

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menunda sidang pembacaan tuntutan dalam kasus situs judi daring oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) pada Rabu (16/7). Hakim PN Jakarta Selatan, Parulian Manik, menyatakan penundaan sidang karena jaksa penuntut umum (JPU) belum siap membacakan tuntutan. Dengan demikian, para terdakwa diminta kembali ke tahanan setelah sidang ditutup. PN Jakarta Selatan menyelenggarakan sejumlah sidang kasus judi online yang melibatkan pegawai Komdigi. Sidang pertama melibatkan klaster mantan pegawai Komdigi, sedangkan sidang kedua melibatkan klaster agen situs judi online. Salah satu terdakwa dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) judi online Komdigi, yaitu Darmawati, juga menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa. Sidang akan dilanjutkan dengan tahapan tuntutan. Para terdakwa dijerat dengan berbagai pasal terkait perjudian dan TPPU. PN Jakarta Selatan mengancam mereka dengan Pasal-pasal Undang-Undang yang berlaku.

Source link