Penjual Barang Kedaluwarsa di Tangsel Dibongkar Polisi via Bazar

Polda Metro Jaya mengungkapkan bahwa dua pelaku, A (44) dan SA (49), terlibat dalam penjualan barang dagang yang kedaluwarsa atau mendekati kedaluwarsa di Tangerang Selatan, Banten. Kegiatan penjualan dilakukan melalui bazar yang diadakan oleh para pelaku setiap Rabu dan Sabtu di sekitar tempat tinggal mereka. Selain bazar, para pelaku juga menjual barang-barang tersebut kepada pedagang kelontong di wilayah Bogor dan perorangan di Serpong dan Bogor. Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya berhasil menangkap kedua pelaku atas modus penjualan produk kedaluwarsa tersebut. Pelaku menghapus informasi kedaluwarsa pada produk dan menjualnya kembali, melanggar Pasal 8 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 140 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Ancaman hukuman maksimal bagi pelaku adalah 12 tahun penjara dan denda Rp10 miliar. Keseluruhan kegiatan penjualan produk kedaluwarsa ini mencakup pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Source link