Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya berhasil mencatat sebanyak 1.449 kasus kejahatan jalanan selama periode bulan April hingga Juni 2025. Pengungkapan ini dilakukan dalam rangka untuk memberantas segala bentuk tindak kriminal yang meresahkan masyarakat. Kombes Pol Wira Satya Triputra dari Ditreskrimum Polda Metro Jaya menyampaikan bahwa dari total kasus tersebut, beberapa di antaranya adalah pencurian dengan pemberatan (curat) sebanyak 535 kasus, pencurian dengan kekerasan (curas) sebanyak 89 kasus, dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) sebanyak 363 kasus.
Selain itu, terdapat pula kasus pencurian biasa sebanyak 249 kasus, pemerasan 29 kasus, dan pembunuhan 14 kasus. Jumlah tersangka yang berhasil diamankan sebanyak 1.597 orang, dan korban kejahatan mencapai 1.745 orang, dengan rincian 1.413 laki-laki, 71 wanita, dan 61 korban masih dalam kategori anak. Dari jumlah tersangka tersebut, terdapat 52 orang yang merupakan residivis.
Dalam pengungkapan kasus ini, ditemukan sejumlah barang bukti seperti 12 unit mobil, 230 unit motor, sebelas pucuk senjata api, 18 butir amunisi, 98 bilah senjata tajam, dan 1.129 unit barang bukti lainnya. Pasal-pasal yang diterapkan terhadap kasus kejahatan jalanan termasuk penganiayaan Pasal 351 KUHP, pencurian Pasal 362 KUHP, Curas Pasal 365 KUHP, Curat Pasal 363 KUHP, Penadahan Pasal 480 KUHP, Pemerasan Pasal 368 KUHP, Pembunuhan Pasal 338 KUHP, dan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Polda Metro Jaya tetap komitmen dalam melakukan kegiatan rutin yang ditingkatkan untuk menangani premanisme guna menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah tersebut. Selain itu, penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan jalanan akan terus dilakukan untuk memberikan rasa aman bagi masyarakat.












