Pihak Kepolisian telah berhasil mengamankan seorang individu berinisial N (33) yang diduga melakukan tindak penganiayaan terhadap korban berinisial YF (26) dengan menggunakan senjata tajam di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Kapolsek Serang Baru, Kompol Hotma Sitompul, mengatakan bahwa kejadian tersebut terjadi di Pasar Cibenda RT 008/004 Desa Sirnajaya, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi pada hari Jumat. Informasi mengenai kasus ini pertama kali diterima oleh Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Serang Baru dari laporan masyarakat terkait adanya dugaan penganiayaan di Pasar Cibenda, Desa Sirnajaya.
Setelah menerima informasi tersebut, unit Reskrim Polsek Serang Baru segera melakukan pengecekan di tempat kejadian perkara (TKP) dan juga melakukan wawancara dengan saksi-saksi serta terduga pelaku penganiayaan. Hotma menjelaskan bahwa kejadian tersebut diduga bermula dari kesalahpahaman antara korban yang hendak melakukan transfer uang melalui kios sebuah bank yang merupakan milik terduga pelaku. Korban kemudian mengalami luka bacok di bagian kepala serta luka di mata kanan, punggung, dan pundak kanan.
Setelah mendapatkan keterangan dari korban, Unit Reskrim Polsek Serang Baru berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk senjata tajam jenis golok yang digunakan oleh pelaku dalam kejadian tersebut serta rekaman video kejadian. Saat ini, terduga pelaku telah diamankan untuk dilakukan proses lebih lanjut di Polsek Serang Baru. Selain itu, korban juga telah diperiksa dan mendapatkan perawatan di RS Amanda Cibarusah. Semua proses penyelidikan dan penanganan kasus ini terus berlangsung sesuai dengan prosedur yang berlaku.












