Polisi Tangkap Dua Bandar Narkoba di Apartemen Mangga Besar Jakbar

Dua bandar narkoba dengan inisial TFA dan THD berhasil ditangkap oleh petugas Kepolisian di sebuah apartemen di Mangga Besar, Tamansari, Jakarta Barat. Kedua bandar tersebut diamankan setelah penangkapan pertama dilakukan terhadap TFA di lobi apartemen pada Sabtu malam. Selanjutnya, setelah melakukan pengembangan, petugas menemukan THD sebagai rekan dari TFA, keduanya diketahui sebagai bandar narkoba di apartemen tersebut.

Dari hasil penggeledahan, polisi berhasil menyita barang bukti berupa pil ekstasi dan sabu. Ada 37 butir ekstasi dan 5 gram sabu yang diamankan dari apartemen tersebut. THD diduga mendapatkan pasokan narkoba dari rekannya yang saat ini sudah dipenjara di Bogor, Jawa Barat.

Informasi yang didapat menunjukkan bahwa TFA baru-baru ini bergabung dalam bisnis jual-beli narkoba, sedangkan THD telah aktif dalam kegiatan ilegal tersebut selama dua tahun terakhir. Terkait harga jual narkoba, kedua tersangka belum memberikan keterangan lebih lanjut, yang kemungkinan terkait dengan modal yang dikeluarkan untuk membeli narkoba dari bandar yang lebih besar.

Para bandar ini memiliki sistem dimana mereka menerima barang terlebih dahulu, lalu mengirimkan uang setelah barang terjual. Mereka tidak menggunakan media sosial untuk bertransaksi, melainkan lebih memilih komunikasi langsung melalui pertemuan tatap muka atau dengan bantuan teman-teman.

Saat ini, pihak Kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait keberadaan bandar narkoba yang lebih besar dari kedua tersangka. Proses ini masih dalam tahap pengembangan untuk mengungkap jaringan bisnis narkoba yang lebih luas.

Source link