Berita  

Paket Deregulasi I: Permendag 8-Impor Direlaksasi – Daftar Lengkap

Pemerintah Indonesia resmi mengumumkan Paket Deregulasi Tahap Pertama yang bertujuan untuk memberikan relaksasi besar-besaran terhadap aturan impor dan memudahkan berusaha di sektor perdagangan. Langkah utama dalam paket ini adalah mencabut Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 tahun 2024 dan aturan lain yang dianggap menghambat kegiatan usaha dan investasi. Pemerintah, di bawah koordinasi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjelaskan bahwa deregulasi ini merupakan bagian dari strategi untuk memperkuat ketahanan ekonomi nasional dan regional di tengah ketidakpastian perdagangan global.

Sebagai tindak lanjut dari deregulasi, dilakukan pencabutan Permendag 8/2024 dan penggantian dengan 9 Permendag baru yang diklasifikasikan berdasarkan klaster komoditas. Hal ini diharapkan akan mempermudah adaptasi dalam menghadapi perubahan di masa depan. Adapun daftar 9 Permendag baru antara lain meliputi kebijakan umum impor, impor tekstil, impor barang pertanian dan peternakan, impor bahan kimia, impor barang elektronik, dan impor barang konsumsi.

Selain itu, pemerintah juga melonggarkan aturan impor untuk 10 jenis komoditas tertentu yang sebelumnya terkena larangan atau pembatasan. Namun, sektor impor tekstil dan produk tekstil (TPT) termasuk pakaian jadi tetap diatur ketat. Hal ini sebagai upaya untuk mengawasi impor barang tersebut di border.

Di samping kebijakan impor, pemerintah juga menerbitkan dua Permendag tambahan yang terkait dengan kemudahan berusaha. Permendag nomor 25 tahun 2025 mengatur tata cara penerbitan Surat Tanda Pendaftaran Waralaba oleh Pemerintah Daerah, sementara Permendag nomor 26 tahun 2025 mencabut empat Permendag lama terkait dengan perdagangan dalam negeri. Semua langkah yang diambil bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi pelaku usaha dan meningkatkan iklim investasi di Indonesia.

Source link