Imigrasi Jaksel amankan WNA Bangladesh tanpa cap resmi

Pada hari Kamis, petugas dari Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan berhasil mengamankan seorang warga negara asing (WNA) asal Bangladesh berinisial MJU karena ia masuk ke Indonesia tanpa cap resmi. Kabid Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Prihatno Juniardi, menjelaskan bahwa MJU diketahui masuk ke Indonesia pada bulan Juni 2025 setelah berangkat dari Malaysia dengan kapal nelayan tanpa tiket. MJU pun membayar sejumlah uang untuk menumpangi kapal tersebut dengan tujuan awal hendak bekerja di Australia, namun akhirnya diturunkan di Pelabuhan Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau.

Setelah menyadari telah berada di Indonesia, MJU memutuskan untuk melanjutkan perjalanan ke Jakarta melalui layanan transportasi daring setelah terlebih dahulu mencari perlindungan di Kedutaan Besar Bangladesh. Di Jakarta, MJU kemudian menyerahkan diri ke Kantor Imigrasi Jakarta Selatan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa MJU sengaja masuk ke wilayah Indonesia tanpa melalui pemeriksaan oleh Pejabat Imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI), yang melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Sebagai tindak lanjut, Kantor Imigrasi Jakarta Selatan akan menjatuhkan tindakan administratif berupa deportasi dan penangkalan sesuai dengan Pasal 75 undang-undang tersebut. Masyarakat pun diimbau untuk turut serta dalam pengawasan keimigrasian, dan jika menemukan WNA yang mencurigakan atau melanggar aturan, diharapkan segera melaporkan melalui kanal resmi yang tersedia. Keseluruhan proses ini dilaksanakan dalam rangka mendukung visi dan misi Astacita Presiden Prabowo Subianto dalam penegakan hukum.

Source link