Polda Metro Jaya Tangkap 1.672 Tersangka Narkoba: Data Terbaru

Polda Metro Jaya berhasil menangkap sebanyak 1.672 tersangka penyalahgunaan narkoba selama dua bulan terakhir, dari bulan Mei hingga Juni 2025. Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Ahmad David, mengungkapkan bahwa 60 persen dari tersangka tersebut akan menjalani proses rehabilitasi, sementara 40 persen sisanya akan diproses secara pidana. Hal ini menunjukkan betapa rentannya masyarakat terkena dampak atau terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.

Dalam penangkapan tersebut, pihak kepolisian berhasil menyita sejumlah barang bukti narkoba, termasuk ganja, sabu, ekstasi, tembakau sintetis, obat-obatan berbahaya, liquid THC, serbuk MDMB-4en-PINACA, kokain, dan heroin. Para tersangka pengedar narkoba dijerat dengan pasal 35 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang peredaran narkoba, dengan ancaman hukuman pidana mati atau penjara antara 5 hingga 20 tahun.

Ahmad juga mengimbau masyarakat untuk bersatu dalam memerangi peredaran narkoba. Dia menegaskan bahaya penggunaan narkoba baik dari segi kesehatan fisik maupun psikis, mencatat bahwa 55 persen kematian dapat disebabkan oleh penggunaan narkotika. Upaya ini merupakan bagian dari usaha bersama untuk menciptakan lingkungan yang bebas dari penyalahgunaan narkoba dan melindungi generasi muda dari bahaya tersebut.

Source link