Penyelidikan Polisi atas Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi: 49 Saksi Dipanggil

Kepolisian terus menelusuri tuduhan ijazah palsu yang diarahkan kepada Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Hingga kini, Polda Metro Jaya telah memeriksa 49 saksi dalam tahap penyelidikan untuk mengumpulkan keterangan yang dianggap relevan dengan perkara tersebut.

49 Saksi Sudah Diperiksa

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi mengatakan, pemeriksaan saksi dilakukan untuk menggali informasi dari pihak-pihak yang mengetahui, mendengar, maupun melihat peristiwa yang dipersoalkan. Pemeriksaan juga mencakup pihak terlapor. Langkah ini menjadi bagian dari upaya polisi menelusuri asal-usul tuduhan yang beredar luas di media sosial.

Menurut Ade Ary, objek perkara ini bermula dari fitnah yang menyebar di ruang digital, termasuk narasi soal ijazah S1 palsu, skripsi palsu, serta lembar pengesahan yang dikaitkan dengan Jokowi. Polisi, kata dia, tidak berhenti pada keterangan saksi, tetapi juga terus mencocokkan informasi yang masuk dengan data lapangan.

Klarifikasi ke Sekolah dan Kampus

Selain memeriksa saksi, Polda Metro Jaya juga melakukan klarifikasi ke sekolah dan universitas tempat Jokowi menempuh pendidikan. Klarifikasi tersebut dilakukan untuk memperkuat proses pengumpulan fakta dalam tahap penyelidikan, sekaligus memastikan setiap informasi yang beredar diuji secara hati-hati.

Ade Ary menjelaskan, seluruh laporan terkait kasus ini juga telah ditarik ke Polda Metro Jaya untuk penanganan lebih lanjut. Total ada enam laporan polisi yang kini ditangani oleh Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Dengan begitu, penanganan perkara dipusatkan agar proses penyelidikan berjalan lebih terarah.

Penyelidikan Masih Berjalan

Hingga saat ini, penyelidikan masih berlangsung dan polisi terus mengumpulkan bukti maupun fakta yang berkaitan dengan tuduhan tersebut. Setiap langkah ditempuh secara cermat agar kesimpulan yang diambil nantinya benar-benar didasarkan pada hasil pemeriksaan, bukan pada kabar yang terlanjur beredar di media sosial.

Kantor Berita ANTARA melaporkan bahwa proses ini masih berada pada tahap pengumpulan informasi. Di tengah ramainya tuduhan yang menyeret nama Presiden ke-7 RI itu, kepolisian menegaskan penanganan kasus dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.