Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melakukan pemblokiran rekening milik 3.443 penunggak pajak pada 24-26 Juni 2026. Tindakan ini dilakukan oleh seluruh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di lingkungan Kanwil DJP Jawa Timur I, II, dan III terhadap berkas penunggak pajak yang tersebar di 11 bank besar di Jakarta dan Tangerang. Pemblokiran dilakukan sebagai bagian dari kewenangan penagihan pajak yang telah menerima surat teguran dan surat paksa namun belum melunasi kewajiban perpajakannya.
Proses pemblokiran juga mencakup aset keuangan lain yang dimiliki oleh Wajib Pajak seperti subrekening efek, polis asuransi, dan instrumen keuangan lainnya di lembaga keuangan. Seluruh upaya penagihan ini telah diawali dengan pendekatan persuasif dan berbagai langkah aktif lainnya. DJP berharap bahwa melalui tindakan penagihan ini dapat meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak serta mendukung target penerimaan negara tahun 2025 secara berkelanjutan.
Wajib Pajak yang terkena pemblokiran diminta untuk segera menghubungi KPP tempat terdaftar guna melakukan klarifikasi dan penyelesaian utang. Meskipun rekening telah diblokir, fasilitas pembayaran angsuran atau penghapusan sanksi administrasi tetap bisa diajukan sesuai ketentuan perundang-undangan perpajakan. DJP menegaskan bahwa penagihan pajak akan terus dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku sebagai bagian dari tugas negara untuk menjaga penerimaan.