Vadel Badjideh hadir dengan tangan diborgol di sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Terdakwa kasus asusila terhadap anak dari Nikita Mirzani, Laura Meizani atau Lolly (17), tampil di hadapan pengadilan dengan penampilan baru. Vadel diduga terlibat dalam kasus aborsi dan persetubuhan terhadap Laura Meizani. Selama 20 hari, Vadel ditahan di Rutan Cipinang, Jakarta Timur menjelang proses hukumnya di pengadilan.
Pada hari Rabu, pukul 10.30 WIB, awak media tampak berkumpul di luar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Mereka mengerumuni dua armada kendaraan tahanan yang membawa Vadel dan tahanan lainnya. Dengan tangan diborgol, Vadel turun dari kendaraan dengan diawasi ketat oleh petugas keamanan. Penampilan barunya dengan rambut model cepak dan rompi merah mencuri perhatian awak media yang mengikuti setiap langkahnya.
Sidang perdana Vadel Badjideh digelar di ruang sidang 02 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada pukul 10.00 WIB. Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara ini adalah Mochammad Zulfi Yasin Ramadhan dan Pompy Polansky Alanda. Vadel dijerat dengan kasus aborsi dan persetubuhan yang melanggar hukum. Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan Vadel sebagai tersangka berdasarkan laporan dari Nikita Mirzani yang memberikan nomor LP/B/2811/IX/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.
Dalam sidang tersebut, Vadel menghadapi ancaman hukuman antara lima hingga lima belas tahun penjara. Dengan perincian kasus yang terdaftar dengan nomor 359/Pid.Sus/2025/PN JKT.SEL, Vadel harus menjalani proses hukum dengan tata cara yang berlaku. Keseriusan penegakan hukum dalam kasus ini menjadi sorotan masyarakat dan media yang terus mengikuti perkembangan proses hukum yang dijalani oleh Vadel Badjideh.