Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus ilegal akses yang menggunakan modus pesan singkat (SMS) palsu dengan tautan palsu atau yang biasa dikenal dengan istilah link phising. Kasus ini melibatkan tiga tersangka warga negara Malaysia, di antaranya OKH (53) dan CY (29), sementara LW (35) masih dalam pengejaran. Link phising adalah tautan palsu yang dirancang untuk menipu pengguna agar memberikan informasi pribadi atau sensitif seperti username, password, data kartu kredit, atau data perbankan lainnya.
Awal mula kasus ini terjadi pada Maret 2025 di Jakarta Selatan ketika masyarakat melaporkan adanya penyebaran SMS dengan nama pengirim berbagai bank swasta berisi tautan palsu. Para tersangka membuat draf SMS menggunakan logo bank tertentu dan kemudian menyebarkan SMS berupa pesan teks tentang informasi masa berlaku poin bank yang akan habis beserta link phising palsu. Jika penerima SMS mengklik link phising tersebut, rekening bank mereka dapat dikuasai dan tabungan akan dikuras oleh tersangka.
Untuk melancarkan aksinya, para tersangka diduga menggunakan perangkat sistem elektronik seperti alat blaster SMS. Salah satu korban, AEF, mengalami kerugian hingga sekitar Rp100 juta setelah membuka tautan palsu yang disebar oleh para tersangka. Melalui analisa dan pelacakan, tim berhasil menangkap OKH di Jalan Pantai Indah Kapuk, Kamal Muara, Jakarta Utara, serta CY di Jalan Jenderal Sudirman, Menteng, Jakarta Pusat pada tanggal 16 Juni.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 46 dan Pasal 30 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Mereka juga terancam hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda paling banyak Rp12 miliar. Sebagai upaya pencegahan, OJK juga telah mengimbau masyarakat untuk memperhatikan langkah-langkah sebelum berinvestasi. Selain itu, penting bagi pengguna untuk lebih waspada terhadap kasus penipuan online yang semakin marak.