Minta Maaf Vadel Badjideh: Penyelesaian dan Tanggapan Publik

Vadel Alfajar Badjideh, terdakwa dugaan aborsi dan persetubuhan terhadap Laura Meizani (17), meminta maaf atas kasusnya yang menimbulkan kegaduhan publik. Dalam keterangan kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Vadel mengakui kesalahannya dan berjanji untuk memberikan kerjasama selama proses persidangan. Meskipun pihaknya belum bisa memberikan banyak keterangan terkait perkara ini, Vadel berharap agar sidang berjalan lancar dan ia bisa belajar dari kesalahan yang telah terjadi.

Sidang perdana Vadel Badjideh terkait kasus dugaan aborsi dan persetubuhan terhadap anak Nikita Mirzani, Laura Meizani, dilakukan secara tertutup di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Vadel Badjideh saat ini ditahan selama 20 hari di Rutan Cipinang, Jakarta Timur, terkait tahap penuntutan dalam kasus tersebut. Informasi yang tertera dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) menyebutkan bahwa identitas terdakwa disamarkan, namun dua nama Jaksa Penuntut Umum yang tercatat adalah Mochammad Zulfi Yasin Ramadhan dan Pompy Polansky Alanda.

Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan Vadel Badjideh menjadi tersangka dalam kasus yang melibatkan anak Nikita Mirzani. Atas perbuatannya, Vadel bisa dihukum dengan penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun. Laporan Nikita terhadap Vadel Badjideh terdaftar dengan nomor LP/B/2811/IX/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA. Proses sidang akan berlangsung dengan pengawasan ketat dari pihak berwenang, menegaskan pentingnya penegakan hukum dalam kasus-kasus semacam ini.

Source link