Unjuk rasa mahasiswa di depan Gedung Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) berubah menjadi persoalan hukum serius setelah aksi itu berujung anarkis dan memakan korban dari pihak kepolisian. Polres Metro Jakarta Pusat kini menetapkan enam mahasiswa sebagai tersangka, menyusul hasil penyelidikan atas peristiwa yang terjadi dalam demonstrasi tersebut.
Aksi yang Berujung Luka Serius
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Polisi Susatyo Purnomo Condro, mengatakan unjuk rasa itu tak hanya memicu kericuhan, tetapi juga menyebabkan seorang anggota polisi mengalami luka bakar serius. Korban kini harus menjalani perawatan intensif di RSAL Mintoharjo. Peristiwa ini menjadi titik penting yang mendorong polisi bergerak lebih jauh dalam proses penyidikan.
Enam Mahasiswa Disebut Punya Peran Aktif
Menurut Susatyo, keenam tersangka tidak berada dalam posisi yang sama saat aksi berlangsung. Ada yang berperan sebagai koordinator lapangan, ada yang melawan petugas, dan ada pula yang diduga membawa barang-barang yang digunakan untuk dibakar. Dari lokasi kejadian, polisi menyita sejumlah barang bukti seperti ban, sepatu dinas, telepon seluler, dan sebuah mobil angkutan.
Kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan, sementara pemeriksaan saksi masih terus dilakukan untuk memperkuat rangkaian peristiwa yang terjadi di lapangan. Polisi juga mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang ikut terlibat, termasuk motif di balik tindakan anarkis tersebut.
Ancaman Hukuman dan Langkah Lanjutan Polisi
Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam KUHP dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara. Polres Metro Jakarta Pusat menegaskan proses hukum akan dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku, seiring upaya menuntaskan kasus ini secara menyeluruh dan menjaga ketertiban di tengah aksi unjuk rasa yang seharusnya berlangsung damai.
Source link












