Kisah Terjerat Judi Online: Kakak Curi Motor dan Ponsel Adik

Seorang kakak nekat mencuri motor dan tiga buah telepon seluler (ponsel) milik adik kandungnya di kawasan Kramat Jati, Jakarta Timur. Pelaku, yang diduga terjerat judi online, memiliki hubungan kekerabatan dengan korban sebagai kakaknya. Kejadian berawal saat pelaku, AH (24), meminjam uang kepada adiknya namun tidak mendapatkannya, sehingga dia nekat mengambil motor dan ponsel adiknya secara diam-diam. Pelaku dilaporkan oleh adiknya sendiri setelah kejadian tersebut, dan dengan bantuan aparat kepolisian, pelaku berhasil ditangkap di Bandung setelah bersembunyi di rumah teman.

Dalam proses penyelidikan, polisi menduga keterlibatan pelaku dalam judi online karena justifikasi cepatnya penjualan motor curian seharga Rp6 juta di media sosial dan uangnya habis. Pelaku mengakui bahwa ini merupakan pertama kalinya dia melakukan aksi pencurian, dengan target di lingkungan rumah keluarga. Pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian, yang bisa dikenakan hukuman penjara hingga lima tahun. Penyelidikan masih terus berlangsung untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus judi online.

Source link