Pada Selasa (1/7), Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggelar sidang keberatan terkait kasus pemerasan dan pengancaman oleh Nikita Mirzani kepada bos perawatan kulit. Hakim PN Jaksel, Kairul Soleh, memberikan waktu satu minggu kepada pihak yang ingin mengajukan keberatan karena Nikita belum siap hari ini. Ditegaskan bahwa sidang ini tidak transaksional dan tidak akan dipengaruhi oleh siapapun. Kerja sama dari semua pihak diminta untuk memastikan proses persidangan berjalan dengan baik. Bukti-bukti yang diajukan dalam sidang menjadi penentu untuk mencari fakta dan kebenaran. Nikita Mirzani, terdakwa dalam kasus ini, berharap agar proses persidangan berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku. Dia didakwa menggunakan uang untuk membayar sisa kredit pemilikan rumah setelah mengancam bos perawatan kulit. Nikita telah ditahan selama 19 hari di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sejak 5 Juni. Kasus ini telah dilimpahkan dengan nomor 362/Pid.Sus/2025/PN JKT.SEL pada 17 Juni. Nikita didakwa Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Jadwal Sidang Eksepsi Kasus Pemerasan Nikita Mirzani 1 Juli
Read Also
Recommendation for You

Polda Metro Jaya sedang menyelidiki laporan terhadap dua pegiat media sosial, Ade Armando dan Permadi…

Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Timur sedang melakukan pengejaran terhadap pelaku utama penjualan obat-obatan…

Batalyon B Pelopor Satuan Brimob Polda Metro Jaya bersama Perintis Polres Metro Jakarta Timur menggagalkan…

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya telah berhasil mengungkap praktik clandestine lab narkotika jenis tembakau…








