Terdakwa Penipuan Rahmat dan Saldo Rekening Tak Cukup

Dalam persidangan kasus penipuan modus konser musik, Youtuber Rahmat Riantho yang akrab disapa Ranggo membenarkan keterangan dari seorang pegawai Bank BCA, Frans Napitupulu. Frans menyatakan bahwa saldo dalam rekening Ranggo tidak mencukupi untuk mencairkan cek yang diberikan kepada korban Njoto Soe Eksan. Pembenaran ini disampaikan Ranggo melalui sambungan virtual dari Rumah Tahanan Kelas 1 Jakarta Pusat pada hari Senin. Saldo yang tidak mencukupi ini terkait dengan cek yang diberikan oleh Ranggo kepada Njoto Soe Eksan sebagai peminjam uang. Selama proses pencairan, cek tersebut selalu ditolak karena saldo rekening Ranggo tidak mencukupi. Majelis hakim juga menanyakan Frans tentang selisih saldo yang dijanjikan kepada korban, yakni sebesar Rp3,75 miliar. Selain itu, sidang Senin seharusnya mencakup pemeriksaan langsung terdakwa, tetapi ditunda karena permintaan kuasa hukum untuk hadir secara langsung. Majelis hakim menyetujui permintaan tersebut dan sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan terdakwa dan ahli pada hari Selasa.

Di sisi lain, Pengadilan Negeri Jakarta Barat juga menggelar sidang untuk pemeriksaan saksi kasus penggelapan uang sebesar Rp3 miliar yang dipinjam oleh terdakwa Rahmat Rangga dari korban Njoto Soe Eksan. Uang tersebut dipinjam untuk keperluan pagelaran konser musik. Meskipun terdakwa meminjam uang sebesar Rp3 miliar dengan janji keuntungan Rp750 juta, namun hingga tenggat waktu pengembalian, terdakwa tidak membayar pinjaman beserta keuntungan tersebut. Korban berusaha mencairkan cek jaminan pada beberapa tanggal tertentu namun tidak berhasil karena dana tidak mencukupi. Korban yang merasa dirugikan oleh terdakwa melapor ke Polsek Kembangan, Jakarta Barat. Hingga saat ini, terdakwa masih ditahan di Rutan Salemba, Jakarta Pusat. Situasi ini menunjukkan bahwa kedua kasus ini serius dan berpotensi menimbulkan ancaman pidana berdasarkan Pasal 378 KUHP tentang penipuan.

Source link