Pria di Jakarta Barat Gunakan Uang Curian untuk Membeli Sabu

Seorang pria berinisial FN (25) di Wijaya Kusuma, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, menggunakan uang hasil curian untuk membeli narkoba jenis sabu. Menurut Kanit Reskrim Polsek Grogol Petamburan AKP Aprino Tamara, pelaku mengaku telah menggunakan uang curian untuk membeli sabu dan hasil tes urine pelaku juga positif terpapar narkoba. Kejadian ini bermula ketika pelaku FN tertangkap CCTV mencuri tas yang berisi barang berharga milik seorang penjaga warung dengan inisial SA. Tas tersebut berisi Handphone Oppo, cincin emas, uang tunai sebesar Rp600.000, dua kartu ATM, dan satu buku tabungan.

Korban, yang tertidur dalam warungnya, melihat tasnya hilang saat bangun dan segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Grogol Petamburan. Dengan bantuan informasi dari CCTV dan saksi, kepolisian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di kediamannya tidak jauh dari lokasi kejadian. Semua barang bukti kemudian diamankan untuk proses hukum selanjutnya.

Pelaku FN saat ini dihadapkan pada Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Kepolisian terus melakukan investigasi terkait kasus ini. Kejadian ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap tindakan kejahatan seperti pencurian yang dapat menimbulkan kerugian pada korban.

Source link