Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso telah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 14 Tahun 2025 yang bertujuan untuk memperkuat daya saing produk nasional di pasar internasional. Aturan ini merupakan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan, dan menjadi panduan resmi bagi kementerian, lembaga pemerintah, dan pemerintah daerah dalam melakukan promosi dagang guna membangun citra positif Indonesia di pasar global. Permendag No 14/2025, yang mulai berlaku sejak 14 Mei 2025, mengatur dengan rinci dua bentuk kegiatan promosi dagang, yaitu pameran dagang luar negeri dan misi dagang.
Dalam upaya memperkuat daya saing produk Indonesia di pasar internasional, Menteri Budi menjelaskan bahwa Permendag ini mengatur persyaratan teknis dan desain stan pameran untuk pameran dagang. Selain itu, aturan ini juga mencakup ketentuan pelaksanaan misi dagang yang terdiri dari forum bisnis dan business matching. Kemendag telah menunjuk Direktorat Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional untuk mengoordinasikan semua kegiatan promosi dagang dan memberikan dukungan kepada pelaku usaha, termasuk dalam hal kurasi produk dan pelaku usaha yang akan terlibat serta penggunaan simbol dan elemen visual resmi Citra Indonesia.
Pemerintah juga memberikan berbagai fasilitas pendukung dalam pelaksanaan promosi dagang, seperti bantuan stan pameran, informasi pasar dan pembeli potensial, ruang pertemuan, dan penerjemah. Dengan adanya Permendag No 14/2025, diharapkan produk Indonesia dapat semakin eksis dan dikenal secara konsisten melalui promosi dagang yang teratur dan terkoordinasi dengan baik.