Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil menyita 4 kilogram sabu di Kabupaten Tangerang, Banten pada Sabtu sore. Penyitaan ini dilakukan setelah petugas mengamankan sabu dari seorang pria berinisial L (35). Kasus ini terungkap dalam Operasi Nila Jaya 2025 yang bertujuan memerangi peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Informasi masyarakat tentang aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika di sekitar Jalan KH Syeh Nawawi, Tigaraksa, menjadi landasan penangkapan tersangka. Tim melakukan penyelidikan dan observasi di lokasi tersebut hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka di depan sebuah toko parfum. Dari tersangka, petugas memperoleh keterangan bahwa ada sabu yang disimpan di kediamannya di Taman Adiyasa, Solear, Tangerang.
Setelah melakukan penggeledahan, petugas menemukan dua tas hitam berisi sabu seberat 4 kilogram. Barang bukti tersebut kemudian disita bersama dengan tersangka untuk pemeriksaan lebih lanjut di kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya. Proses berikutnya akan mencakup tes urine, uji laboratorium forensik, pemeriksaan saksi, gelar perkara, dan pengembangan jaringan narkotika lainnya.
Polda Metro Jaya terus berkomitmen untuk memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya, menegaskan kepemimpinan dalam penegakan hukum yang adil dan tegas. Selain itu, pihak berwenang juga meminta agar tidak mengambil konten dari situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.