Polres Jakpus Tangkap 2 Pelaku Jambret HP Polwan

Tim Unit Keamanan Negara (Kamneg) Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menangkap dua pelaku yang melakukan aksi jambret terhadap telepon genggam milik seorang anggota Polisi Wanita (Polwan). Kedua pelaku berinisial FR dan DFN berhasil diamankan setelah laporan diterima dan Tim Buser Presisi Kamneg turun ke lapangan.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro menyatakan bahwa kejadian tersebut terjadi pada Jumat, 9 Mei 2025 di Jalan Bendungan Hilir, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Pelaku jambret, FR, yang berperan sebagai pengemudi motor dan eksekutor perampasan berhasil ditangkap di daerah Bongkaran, Tanah Abang. Sedangkan DFN ditangkap di kawasan Kramat Pulo, Senen.

FR yang merupakan pelaku kambuhan dalam aksi jambret telah melakukan kejahatan serupa sebelumnya di Jakarta. Dia mengakui sudah menjual telepon genggam yang dijambretnya kepada seseorang dengan harga Rp600 ribu untuk kebutuhan sehari-hari. Kasus ini sedang dalam proses penyidikan lebih lanjut dan kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Tindakan ini dapat dikenakan hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Saat ini, Polres Metro Jakarta Pusat tengah melakukan pendalaman untuk memastikan keamanan masyarakat dari aksi kejahatan serupa.

Source link